INDIKASI, PEMBUKTIAN, DAN PENEGAKAN HUKUM
Insider
trading adalah perdagangan
saham perusahaan publik atau surat berharga lainnya (seperti obligasi atau opsi saham) oleh
individu yang memiliki akses ke informasi non-publik tentang perusahaan. Di
berbagai negara, perdagangan berdasarkan informasi orang dalam adalah ilegal.
Definisi: Insider
trading didefinisikan sebagai malpraktik dimana perdagangan efek perusahaan
yang dilakukan oleh orang-orang yang berdasarkan pekerjaan mereka memiliki akses ke informasi
yang dinyatakan non publik yang dapat menjadi sangat penting untuk membuat keputusan investasi.
Penjelasan: Ketika orang dalam, misalnya karyawan kunci
atau eksekutif yang memiliki akses
ke informasi strategis tentang perusahaan, menggunakan sama untuk perdagangan saham perusahaan
atau sekuritas, hal itu disebut insider trading dan sangat tidak disarankan
oleh Bursa Efek Indonesia
untuk mempromosikan perdagangan yang adil di pasar untuk kepentingan investor
umum.
Insider
trading adalah praktik yang tidak adil, dimana pemegang saham lainnya pada
kerugian besar karena kurangnya informasi non-publik yang penting. Namun, dalam
kasus tertentu jika informasi tersebut telah dipublikasikan, dengan cara yang semua investor yang
bersangkutan memiliki akses ke sana, yang tidak akan menjadi kasus insider
trading ilegal.
Sinopsis
UUPM No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan bahwa
Pasar Modal mempunyai peran strategis
dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia
usaha dan wahana investasi
masyarakat.
Informasi Selengkapnya Tentang Insider Trading, Klik Disini…
Strategi Mudah Trading
dan Investasi Cryptocurrency
Tingkatkan Profit Trading dengan ChatGPT
A Game Changer! Rahasia Trading Bandarmology (AG
Invest)
Trading dengan Struktur Fraktal
Ichimoku Kinko Hyo Trading Strategy

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan pesan disini, tapi hindari spam ya...
Pastikan URL Anda tidak broken sebab penulis akan selalu mengunjungi Anda.
Terima kasih atas saran dan kritik Anda